PASUNDAN EKSPRES – Kepolisian Purwakarta telah menetapkan Rinto Katana, sopir bus Handoyo, sebagai tersangka terkait kecelakaan maut di Tol Cipali, Jawa Barat, yang merenggut nyawa 12 orang.
Kronologis Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Bus Tabrak Pembatas Hingga Tewaskan 12 Orang
Rinto Katana (28), sopir kedua bus Handoyo, saat ini ditahan di Mapolres Purwakarta setelah pemeriksaan intensif dan olah tempat kejadian di KM 72 Tol Cipali.
12 Tewas, Bus Handoyo Laka Tunggal di Tol Cipali
Baca Juga:3 Pemain Persib Bandung Dipanggil Timnas, Siap Tampil di Putaran Final Asia 2023 di QatarIstri Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia, Rencana Dikebumikan Besok di Megamendung
Polisi menduga kecepatan saat melintasi tikungan mencapai 40 km per jam, meskipun tikungan di Tol Cipali sangat tajam.
“Atas kelalaiannya, Rinto dijerat pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau 310 ayat 4, 3, 2, dan 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Kapolres.
Sebelumnya, pada 15 Desember 2023, kecelakaan tunggal melibatkan bus Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor menelan korban 12 jiwa dan sejumlah luka di KM 72 Tol Cipali, Purwakarta.