PASUNDAN EKSPRES – Simak selengkapnya cara registrasi kartu Tri dengan dua cara dengan mudah bagi pengguna baru kartu Tri (3).
Setiap masyarakat yang membeli kartu perdana baru, diharuskan untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayar operator seluler agar kartu SIM bisa digunakan di handphone Anda.
Dalam peraturan tersebut, semua pengguna baru kartu pelanggan prabayar harus melakukan registrasi, tak terkecuali bagi para pengguna baru kartu Tri.
Baca Juga:Ketahui Manfaat Creambath untuk Kesehatan Rambut Biar Makin Badai dan TebalResep Pancake Durian Enak dan Lembut, Dijamin Harumnya Bikin Ketagihan
Bagi kamu yang baru memiliki kartu perdana Tri, yuk simak cara registrasi kartu Tri dengan mudah hanya dua cara.
Pengguna Baru Kartu 3? Ini Cara Registrasi Kartu Tri Lewat 2 Cara
Lihat selengkapnya cara registrasi kartu Tri lewat dua cara dengan mudah.
Cara Registrasi Tri lewat SMS:
- Buka aplikasi Pesan/Message di handphone Anda.
- Ketik SMS dengan format “ULANG#NIK#Nomor KK#” lalu kirim ke nomor 4444.
- Tunggu pesan konfirmasi yang menyatakan Anda sudah berhasil melakukan registrasi ulang.
Cara Registrasi Tri lewat Website:
- Bukalah handphone atau laptop Anda lalu ketik situs https://registrasi.tri.co.id/.
- Pilih “Registrasi Kartu Prabayar”.
- Masukan nomor Tri yang ingin Anda registrasi.
- Masukkan NIK dan nomor KK pada kolom yang disediakan.
- Pilih metode yang ingin Anda inginkan “Kode OTP (kode rahasia sekali kirim) atau 4 digit terakhir nomor seri ICCD”.
- Jika memilih metode kode OTP, silakan masukan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS.
- Jika memilih metode nomor seri ICCD, silakan masukan 4 digit terakhir nomor seri ICCD yang merupakan 20 angka yang berada di kartu Tri.
- Jika sudah melakukan proses di atas, klik “Kirim”.
- Tunggu beberapa saat dan registrasi ulang kartu Tri telah berhasil.
Itulah informasi tentang cara registrasi kartu Tri dengan dua cara dengan mudah bagi pengguna baru kartu Tri (3). (inm)