“Maka aspek ketaatan normatif pada kriteria yang disyaratkan oleh pasal 201 ayat 11 UU No 10 Tahun 2016 dan pasal 3 Permendagri No. 4 tahun 2023 harus dipatuhi. Proses administrasi dilakukan secara taat azas dan penuh kehati-hatian (prudent),” ujarnya.
Gugyh mengatakan, tantangan bagi Pj Bupati Subang adalah menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah dengan kondisi ruang fiskal daerah yang sempit.
Dia menuturkan, dari sisi pendapatan harus bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembiayaan sumber lain selain dari pemerintah pusat dan provinsi.
Baca Juga:Pembayaran Pajak Kendaraan di Subang Sudah Tembus Rp157,664 MiliarPrabowo Yakin Raih Suara Mayoritas di Jawa Barat
“Dari sisi pengeluaran harus bisa menetapkan tema prioritas program pembangunan secara jeli dan menjalin kolaborasi Pentahelix guna meningkatkan luaran (output) hasil (outcome), dan manfaat (impact) pembangunan,” jelasnya.
Adapun mengenai sosok, kata Gugyh, maka jauh lebih baik jika semua fokus kepada siapapun Pj Bupati Subang yang ditetapkan oleh pusat namun segera stakeholder mendorong beberapa hal.
Pertama, Pj Bupati mendapat informasi penting yang cukup tentang peta masalah Subang dan dapat mengambil keputusan taktis dengan pendekatan yang kreatif atau pendekatan yang tepat dimana bisa saja selama ini menjadi “blind spot”.
Kedua, Pj Bupati senantiasa berada pada tracknya sesuai tugas, wewenang, kewajiban dan larangan Pj Bupati.
Ketiga, Pj bupati mendapatkan pembinaan dan pengawasan serta melakukan pelaporan dan evaluasi secara baik dalam tiga bulan sekali kepada Menteri melalui Gubernur.
Sementara itu, Akademisi dari Universitas Subang Dr Komir Bastaman mengatakan, penjabat Bupati Subang hendaknya yang mengetahui seluk beluk, budaya dan kebiasaan masyarakat Subang.
“Harus yang paham tentang Subang, agar pembangunan terus berjalan, dan tidak hanya sekedar mengugurkan kewajiban,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Ruhimat berharap sosok Pj Bupati bisa melanjutkan apa yang sudah dikerjakannya selama lima tahun. Bupati Subang H. Ruhimat menegaskan sosok tersebut harus mampu berkesinambungan.
Baca Juga:Pengolahan Sampah Rosok di Simo, Boyolali (bagian 2/habis)Pengolahan Sampah Rosok di Simo, Boyolali (bagian1)
“Yang mampu sinambung dengan apa yang sudah kami lakukan, ya siapa aja lah, yang mampu dan sanggup melanjutkan,” tegasnya.(ygo/ysp)
Asal Instansi Pj Bupati/Wali Kota di Jabar
– 4 Orang dari Kemendagri
– 6 Orang dari Pemprov Jabar