PASUNDAN EKSPRES – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan bahwa saat ini penyidik tengah melengkapi berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang telah dikembalikan oleh Kejati Jabar.
Mereka menegaskan bahwa kelengkapan berkas yang sedang dilakukan berkaitan dengan saksi, bukan alat bukti.
3 Anggota Polisi Terseret Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Dalam pernyataannya, Dirkrimum membantah bahwa berkas perkara dikembalikan karena dua alat bukti yang belum terpenuhi.
Baca Juga:Disebut-sebut akan Menjadi PJ Bupati Subang, Ini Profil Dr Drs ImranKang Jimat Pimpin Apel Terakhir Sebagai Bupati Subang, Titip Pesan Begini ke ASN Subang
Namun, ia memastikan bahwa kelengkapan yang harus dilakukan berkaitan dengan penambahan saksi.
“Sudah semua (alat bukti),” tegasnya.
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyatakan bahwa berkas perkara telah dikembalikan kepada Polda Jawa Barat.
Alasan pengembalian tersebut disebutkan karena belum terpenuhi dua alat bukti.
Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Hadir, Mimin dan Dua Anaknya Tak Ikut Rekonstruksi
Dalam kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Yosep Hidayah, ayah dan suami korban, serta M Ramdanu alias Danu, keponakan korban, sudah ditahan.
Sementara itu, Mimin, Arighi, dan Abi, yang juga terlibat, belum ditahan dengan pertimbangan penyidik.