PASUNDAN EKSPRES- Abdul Ghani Kasuba, Gubernur Maluku Utara periode 2014-2024, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 15 Desember 2023. Ia ditangkap bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Ridwan Burhan.
Ghani Kasuba merupakan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia lahir di Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada 21 Desember 1951. Ia menempuh pendidikan di Universitas Islam Madinah, Arab Saudi, dan meraih gelar sarjana muda (S1) di bidang agama.
Ghani Kasuba memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD Maluku Utara periode 1999-2004. Ia kemudian terpilih sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara periode 2008-2013.
Baca Juga:Istri Kakorlantas Polri Viral dengan Motto ‘Cool Strong Woman and Mom’Ide Resep Olahan Ayam agar Tidak Bosan
Pada tahun 2013, ia maju sebagai calon gubernur Maluku Utara berpasangan dengan Al Yasin Ali.
Pasangan ini berhasil memenangkan Pilkada Maluku Utara dan dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur pada tahun 2014.
Selama menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara, Ghani Kasuba tercatat telah melakukan sejumlah pembangunan infrastruktur, seperti pembangunan jalan, jembatan, dan pelabuhan. Ia juga fokus pada pengembangan sektor pariwisata dan kelautan.
Namun, Ghani Kasuba juga menghadapi sejumlah masalah, seperti korupsi dan kemiskinan.
Pada tahun 2023, Maluku Utara menjadi provinsi dengan indeks pembangunan manusia (IPM) terendah di Indonesia.
KPK menangkap Ghani Kasuba atas dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia diduga menerima suap dari sejumlah orang untuk meloloskan calon tertentu dalam seleksi jabatan.
Penangkapan Ghani Kasuba merupakan pukulan telak bagi PKS.
Ia merupakan salah satu kader PKS yang paling berpengaruh di Maluku Utara. Penangkapannya juga menjadi preseden buruk bagi pemerintahan di Maluku Utara.