“Rasulullah salallahu’alaihiwassalam pernah didatangi Jibril Ketika beliau sedang bermain dengan anak-anak kecil. Jibril menangkap dan menidurkan beliau, lalu membelah dan mengeluarkan jantungnya. Jibril mengeluarkan segumpal darah dari beliau seraya berkata, ‘Ini adalah bagian setan darimu.’ Jibril kemudian mencuci dalam bejana emas dengan air zamzam. Setelah itu, Jibril menjahit dan mengembalikan ke tempat semula. Anak-anak kecil tersebut mendatangi ibu persusuan Nabi salallahu’alaihiwassalam seraya berkata, ‘Sesungguhnya Muhammad telah dibunuh.’ Orang-orang lalu menanti beliau salallahu’alaihiwassalam dengan ekspresi wajah memerah (karena khawatir).” Anas berkata, “Aku pernah melihat bekas luka tersebut di dada beliau.” [HR. Muslim No. 162].
Belum lagi Ketika beliau telah dewasa dan telah diangkat menjadi nabi dan rasul, bagaiamana interaksi beliau salallahu’alaihiwassalam kepada anak-anak, begitu banyak Riwayat yang menerangkannya dengan detail dan sangat luar biasa, seperti bermain kuda-kudaan, berlomba, menyemburkan air, memanah, berkuda, dll.
Berbicara tentang Pendidikan berikut derivatnya, seperti permainan untuk anak-anak, maka ada 2 aspek yang perlu difahami, yaitu :
Baca Juga:Perkara Oknum Polisi yang Aniaya Remaja Belum Masuk Kejaksaan, Baru Memasuki Tahap SPDPWarga Subang Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Ruhimat
- Aspek Kaidah dan Prinsip, maka Islam sudah lengkap dan komprehensif di dalam menerangkannya, sehingga tidak butuh lagi kaidah dan prinsip dari luar Islam
- Aspek cara, sarana, metode, teknis, alat, instrument dan practical-nya, maka ini termasuk ranah non ibadah ynag perkaranya lapang dan fleksibel. Artinya boleh mengambil cara-cara bermain dari manapun asalkan tidak menyelisihi syariat atau kaidah yang sudah ada.
Karena itu, mengetahui kaidah dan aturan bermain dalam Islam haruslah difahami setiao orang tua, bahkan setiap muslim.
Berikut ini sejumlah aturan dan kriteria dalam bermain yang disadur dari sejumlah sumber yakni :
- Bermain itu haruslah bermanfaat dan manfaatnya kembali kepada jiwa, akal dan fisik
- Tidak menyibukkan dan memalingkan dari kewajiban agama
- Tidak menyebabkan terbuangnya waktu dan usia secara sia-sia
- Tidak menyebabkan tercetusnya perselisihan, percecokan dan pertengkaran
- Terbebas dari ikhtilat (percampuran laki-laki dan wanita) dan membuka aurat yang sepatutnya ditutup
- Terbebas dari menyakiti orang lain seperti memukul wajah
- Terbebas dari menyakiti hewan, karena Islam mengharamkan menyakiti dan menyiksa hewan dengan alasan permainan atau hiburan
- Tidak mengandung unsur judi
- Tidak mengandung perkara yang menyelisihi aqidah seperti mengandung pemikiran atheis, syiarnya agama lain yang menyelisihi aqidah Islam
- Tidak mengandung perkara yang dapat menghinakan syiar-syiar islam, seperti merendahkan kedudukan Ka’bah atau bahkan ajakan untuk menghancurkannya
- Tidak mengandung unsur pornografi seperti gambar telanjang atau praktek yang nyeleneh
- Tidak mengandung perkataan keji, caci maki dsb
- Tidak mendorong kepada perbuatan kriminal semisal minum khamr atau melakukan perbuatan keji
- Tidak membahayakan fisik dan anggota tubuh semisal berkonsentrasi ekstra yang dapat melemahkan mata