Motor Listrik Subsidi Bisa Dibeli Pakai KTP, Cukup Usia 17 Tahun

Motor Listrik Subsidi
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Motor Listrik Subsidi, Jakarta, 19 Desember 2023 – Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan program subsidi motor listrik pada tanggal 29 Agustus 2023.

Program ini bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik dan mengurangi emisi gas buang.

Pada awalnya, program ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Baca Juga:Isi Libur Sekolah dengan Kegiatan PositifJadwal Bagi Rapor Semester 1 Tahun 2023

Motor Listrik Subsidi

Tapi pada tanggal 13 September 2023, Kemenperin merevisi aturan tersebut sehingga masyarakat dapat membeli motor listrik subsidi dengan syarat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Dengan perubahan aturan ini, masyarakat yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP elektronik dapat membeli motor listrik subsidi. Motor listrik subsidi yang tersedia di pasaran saat ini antara lain Gesits, Viar Q1, Smoot Energic, dan Viar E-Cross.

Untuk membeli motor listrik subsidi, masyarakat dapat langsung mendatangi dealer resmi sepeda motor listrik terdekat. Saat membeli, masyarakat perlu membawa KTP elektronik dan uang muka sebesar Rp 2 juta.

Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk setiap pembelian motor listrik. Dengan subsidi ini, harga motor listrik yang semula berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta, menjadi Rp 13 juta hingga Rp 23 juta.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi, mengatakan bahwa program subsidi motor listrik ini bertujuan untuk meningkatkan penetrasi kendaraan listrik di Indonesia.

Pemerintah berharap program subsidi motor listrik ini dapat mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik. Kendaraan listrik merupakan kendaraan yang ramah lingkungan dan hemat biaya.

0 Komentar