Perkara Oknum Polisi yang Aniaya Remaja Belum Masuk Kejaksaan, Baru Memasuki Tahap SPDP

Perkara Oknum Polisi yang Aniaya Remaja Belum Masuk Kejaksaan, Baru Memasuki Tahap SPDP
INTROGRASI: Wakapolres Subang Kompol Endar Supriatna saat mengintrograsi oknum polisi berinisial W. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Perkara kasus oknum polisi di Subang yang menganiaya remaja hingga tewas, belum masuk ke kejaksaan. Polisi telah menetapkan tersangka oknum polisi berinisial W sejak 6 Desember, namun hingga kini berkas perkara belum limpah ke kejaksaan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Subang, Pinos Permana mengatakan, hingga saat ini, perkara kasus tersebut belum masuk pemberkasan tahap satu di Kejari Subang.

Pinos mengatakan, kasus oknum polisi ini pemberkasan perkaranya belum lengkap (belum P-21). P-21 merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.

Baca Juga:Warga Subang Ucapkan Terimakasih kepada Bupati RuhimatLibas PSB 3-5, Persikas Subang Pastikan Tiket Delapan Besar

“Ini artinya, jika perkara belum dinyatakan P-21 (hasil penyidikan belum dinyatakan lengkap), maka perkara belum siap dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Pinos saat ditemui Pasundan Ekspres di kantor Kejari Subang, Senin (18/12).

Ia menjelaskan, perkara tersebut baru memasuki tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pinos mengatakan, untuk deadline pelimpahan berkas biasanya hingga dua bulan.

“Pelimpahan berkas perkara itu harus memenuhi dasar yang kuat dan sempurna,” jelasnya.

Sementara itu, saat dihubungi Pasundan Ekspres, Kasat Reskrim Polres Subang, Iptu Herman Saputra belum dapat menjawab alasan mengapa berkas perkara kasus penganiayaan oleh oknum polisi belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang.

Sebelumnya diberitakan, Polres Subang telah melakukan pres release dugaan tindak penganiayaan oleh oknum polisi kepada remaja yang berujung meninggal dunia.

Perkara dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (3/12/23) sekira pukul 04.00 WIB bertempat di Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara, Subang.

Wakapolres Subang Kompol Endar Supriatna menyampaikan, kronologis tersebut terjadi ketika korban sedang berkunpul bersama 5 orang temannya.

Baca Juga:Mar Barbershop Tersohor di Purwakarta, Tampil Gaya dengan Konsep BerbedaEsensi  Outdoor Learning dan Study Tour  dalam Pembelajaran

“Kemudian korban bersama lima orang temannya tersebut diajak untuk tawuran oleh penduduk Truntum dan akan bertemu didaerah Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara,” ungkapnya.

Setelah itu, lanjut Endar korban bersama lima orang temannya tersebut berangkat ke daerah Desa Kalentambo dengan membawa senjata tajam jenis Klewang dan Parang.
Setibanya di Desa Kalentambo, tawuran tersebut tidak jadi dikarenakan lawan tawuran yaitu penduduk Truntum mundur setelah berhadapan dengan korban dan lima orang temannya tersebut. Korban bersama 5 orang temannya kembali menuju ke daerah Rancadaka, Pusakanagara.

0 Komentar