Perkara Oknum Polisi yang Aniaya Remaja Belum Masuk Kejaksaan, Baru Memasuki Tahap SPDP

Perkara Oknum Polisi yang Aniaya Remaja Belum Masuk Kejaksaan, Baru Memasuki Tahap SPDP
INTROGRASI: Wakapolres Subang Kompol Endar Supriatna saat mengintrograsi oknum polisi berinisial W. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Didampingi kuasa hukumnya Asep Rochman Dimyati, dia meminta keadilan yang seadil-adilnya agar oknum polisi yang menghilangkan anaknya tewas bisa dihukum.

“Saya hanya meminta hukuman yang terberat yang untuk pelaku,” ungkapnya sambil terus menangis, pada Kamis (7/12) di Kantor Hukum Republik Law Firm.

Asep Rochman Dimyati selaku kuasa hukum keluarga korban remaja yang tewas dianiaya polisi di Subang, melalui kantor hukum Republik Law Firm mengungkapkan agar polisi bisa terbuka dan profesional dalam mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga:Warga Subang Ucapkan Terimakasih kepada Bupati RuhimatLibas PSB 3-5, Persikas Subang Pastikan Tiket Delapan Besar

“Kami berharap polisi bisa terbuka dalam mengungkap kasus ini, sehingga terang benderang, dan keluarga mendapati keadilan,” pungkasnya.(cdp/ysp)

Laman:

1 2 3
0 Komentar