Resiliensi pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam menghadapi risiko ketidakpastian global akan menjadi landasan kuat untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi di tahun 2024. Pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 yang aman dan kondusif sangat penting dalam menjaga stabilitas ekonomi, sosial, dan politik nasional.
Pendapatan Negara dalam APBN tahun 2024 direncanakan sebesar Rp2.802,3 triliun, sebagian besar berasal dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp2.309,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp492,0 triliun. Strategi optimalisasi pendapatan negara dilakukan dengan tetap mempertahankan kelangsungan dunia usaha dan daya beli masyarakat.
Upaya peningkatan rasio perpajakan terus dilakukan dengan menjaga iklim investasi di tengah gejolak ekonomi global dan risiko fluktuasi harga komoditas. Insentif perpajakan digunakan tidak hanya untuk menarik investasi tetapi juga untuk melindungi masyarakat dan menciptakan keadilan. Dalam belanja perpajakan tahun 2022, insentif perpajakan termasuk pembebasan PPN untuk sembako senilai Rp38,6 triliun, pembebasan PPN untuk jasa pendidikan senilai Rp20,8 triliun, dan PPh Final untuk UMKM senilai Rp69,7 triliun. Nilai insentif tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan realisasi nilai insentif tax holiday untuk investasi tahun 2022 yang sebesar Rp4,7 triliun. Aspek keadilan dalam perpajakan tercermin melalui penetapan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Baca Juga:Resep Kue Kering Lezat dan Renyah yang Mudah DibuatResep Kue Bawang Gurih Renyah yang Tahan Lama, Rekomendasi Cemilan Buat Anak!
Tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terus dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat serta sebagai instrumen regulasi untuk mendorong aktivitas ekonomi dan mendukung dunia usaha.
Belanja Negara dalam APBN Tahun 2024 direncanakan sebesar Rp3.325,1 triliun, terbagi dalam Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.467,5 triliun dan Transfer ke Daerah sebesar Rp857,6 triliun. Belanja Pemerintah Pusat akan digunakan untuk memperkuat tiga fungsi APBN:
- Fungsi alokasi untuk mengurangi pengangguran, meningkatkan efisiensi perekonomian, dan memperkuat investasi untuk peningkatan produktivitas.
- Fungsi distribusi untuk menjaga keseimbangan distribusi sumber daya ekonomi antarsektor, antarkelompok rumah tangga, dan antarwilayah, serta untuk peningkatan efektivitas program perlindungan sosial.
- Fungsi stabilisasi yang menjaga stabilitas dan keseimbangan fundamental perekonomian melalui berbagai program pengendalian inflasi dan dukungan anggaran ketahanan pangan dan energi.
Transfer ke Daerah diarahkan untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta untuk mengatasi masalah kemiskinan dengan bantuan langsung tunai desa dan program-program pengentasan kemiskinan.