PASUNDAN EKSPRES- Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 resmi menyetujui Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2024 pada Kamis (21/9/2023). Keputusan ini mengikuti kesepakatan yang diambil dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) pada Selasa sebelumnya (19/9/2023).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa RUU APBN 2024 telah disetujui oleh delapan fraksi termasuk PDIP, Gerindra, Nasdem, dan Golkar. Sementara itu, fraksi PKS menyatakan persetujuannya dengan catatan tertentu, agar RUU APBN 2024 dapat lanjut ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat Paripurna hari itu untuk dijadikan Undang-Undang.
“Maka kami meminta setiap fraksi, apakah RUU APBN 2024 dapat disetujui untuk disahkan?” ujar Puan.
Semua fraksi yang hadir memberikan jawaban: “Setuju”.
Baca Juga:APBN 2024: Kesiapan Menghadapi Ketidakpastian Global dan Fokus Pada Pertumbuhan BerkelanjutanResep Kue Kering Lezat dan Renyah yang Mudah Dibuat
Dengan disahkannya ini, DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai APBN 2024, dengan defisit sebesar Rp522,8 triliun atau 2,29% terhadap PDB, pendapatan negara sebesar Rp2.802,3 triliun, belanja negara Rp3.325,11 triliun, dan pembiayaan sebesar Rp522,8 triliun.
Selain itu, belanja Kementerian/Lembaga ditetapkan sebesar Rp1.090,8 triliun. Sementara belanja Non-Kementerian/Lembaga sebesar Rp1.376,7 triliun, terutama untuk kenaikan 12% pada pembayaran pensiun guna menyesuaikan perubahan biaya hidup selama 3 tahun terakhir dan juga pemberian subsidi serta kompensasi sesuai dengan perubahan asumsi harga minyak.
Transfer ke Daerah ditetapkan sebesar Rp857,6 triliun. Lebih lanjut, dalam Undang-Undang APBN 2024, disepakati asumsi dasar ekonomi makro tahun 2024 sebagai berikut:
- Pertumbuhan ekonomi 5,2%;
- Inflasi 2,8%;
- Nilai tukar Rp15.000 per dolar AS;
- Suku bunga SBN 10 tahun 6,7%;
- Harga minyak mentah $82 per barel;
- Lifting minyak 635.000 barel per hari;
- Lifting gas bumi sebesar 1.033.000 barel setara minyak per hari.
Indikator sasaran pembangunan dalam RAPBN 2024 disepakati sebagai berikut:
- Tingkat pengangguran terbuka 5,0%-5,7%;
- Tingkat kemiskinan 6,5%-7,5%;
- Tingkat kemiskinan ekstrim 0%-1%;
- Gini rasio 0,374-0,377;
- IPM 73,99-74,02;
- Nilai tukar petani 105-108;
- Nilai tukar nelayan 107-110.