PASUNDAN EKSPRES-Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya keluarga atau kelompok rentan, maka Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Jabar melakukan Launching Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera Satyagatra di Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, Selasa (19/12).
Menurut Kepala Perwakilan BKKBN Jabar, Fazar Supriadi Sentosa Ada perubahan layanan fundamental dengan masuknya keluarga rentan sebagai satu sasaran BKKBN. “Perubahannya tertuang dalam Peraturan BKKBN Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera,” Kata Fazar.
Perubahan Nomenklatur dari PPKS menjadi Satyagatra, jelasnya, turut mengubah layanan fundamental sehingga harus ada perubahan dari peraturan sebelumnya yakni Peraturan Kepala BKKBN Nomor 19 Tahun 2017.
Baca Juga:DP3AKB Jabar: Grand Desain Pembangunan Kependudukan untuk Optimalkan Bonus DemografiIni 8 Langkah Penting Untuk Memastikan Prevalensi Stunting Turun
“Perubahan singkatan dari PPKS menjadi Satyagatra ini guna memenuhi kebutuhan program dan perkembangannya saat ini,” tegasnya.
“Ada empat hal yang mendasari perlunya penyesuaian ini yang pertama adalah perlu ada dasar hukum yang diundangkan secara resmi oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia,” imbuhnya.
Selanjutnya adalah perlu adanya dasar hukum yang mengatur tentang definisi dan ruang lingkup keluarga rentan yang diampu oleh BKKBN. Sehingga, perlu dilakukan pembaharuan akronim Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera untuk meminimalisasi potensi kesalahpahaman informasi pada masyarakat.
“Yang keempat, adalah perlu ada instrumen pemantauan dan evaluasi yang dapat digunakan untuk menjaga kualitas pengelolaan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera, mulai dari pembentukan sampai dengan penyelenggaraan,” tegasnya.
Lebih jauh Fazar menjelaskan perbedaan mendasar antara PPKS dan Satyagatra, setidaknya ada tujuh perbedaan dan yang pertama adalah substansi yang berubah secara substantif.
“Pada Perka 19/2017 tidak memuat definisi dan ruang lingkup keluarga rentan. Ini berbeda dengan Perban 15/2023 yang di dalamnya turut memuat definisi dan ruang lingkup keluarga rentan,” ujarnya.
Ruang lingkup kegiatan PPKS, ujarnya, meliputi komunikasi, informasi dan edukasi, konsultasi dan konseling, pembinaan serta rujukan. Sedangkan ruang lingkup kegiatan Satyagatra meliputi komunikasi, informasi dan edukasi, konsultasi dan konseling, pendampingan serta rujukan. “Perbedaannya terletak pada adanya unsur pendampingan kepada kelompok sasaran,” ujarnya.
Baca Juga:Calon Pengantin Sasaran Strategis Penurunan StuntingKapolres Purwakarta Turun Langsung Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan Lalulintas
Lalu dalam regulasi lama tidak memuat unsur penyelenggara. sedangkan Satyagatra memuat unsur penyelenggara, terdiri dari unsur pemerintah dan nonpemerintah. “PPKS juga memisahkan seksi promosi dan seksi pengembangan. Sementara Satyagatra menggabungkan seksi promosi dan pengembangan,” tegasnya.