PASUNDAN EKSPRES- Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada PKP lain, atau kepada bukan PKP yang menggunakan BKP atau JKP untuk keperluan usaha atau pekerjaannya.
Sejak tahun 2016, pemerintah telah mewajibkan penggunaan Faktur Pajak elektronik atau e-Faktur. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi administrasi perpajakan.
Pengertian e-Faktur
e-Faktur adalah Faktur Pajak yang berbentuk dokumen elektronik yang dibuat, direkam, dan dilaporkan secara elektronik melalui sistem e-Faktur yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Keuntungan e-Faktur
e-Faktur memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
Baca Juga:Update Kurs Pajak Terbaru: Panduan Penting bagi Pelaku Usaha dan Pengusaha Kena Pajak (PKP)Resmi! Persetujuan Rapat Paripurna DPR RI untuk APBN Tahun 2024 Senilai Rp 3.325 T
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan
- Mengurangi biaya administrasi
- Meningkatkan kepatuhan pajak
- Mempermudah proses pemeriksaan pajak
Apa itu e-Faktur Pajak dan Cara Menggunakannya
Untuk menggunakan e-Faktur, PKP harus terlebih dahulu memiliki sertifikat elektronik dan terdaftar di DJP.
Setelah memiliki sertifikat elektronik dan terdaftar di DJP, PKP dapat membuat e-Faktur melalui aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh DJP.
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat e-Faktur:
- Buka aplikasi e-Faktur
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password
- Pilih jenis Faktur Pajak yang akan dibuat
- Isi data Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan
- Cetak Faktur Pajak
e-Faktur adalah salah satu bentuk transformasi digital di bidang perpajakan. Dengan menggunakan e-Faktur, PKP dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan efisien.