PASUNDAN EKSPRES – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2023, mengumumkan keputusan terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Firli Bahuri. Hakim praperadilan, Dae Ratna Dewi Priatin, SH, MH, yang ditunjuk berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, langsung menyatakan, “Eksepsi termohon beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan.”
Penolakan Sidang Pra peradilan Firli Bahuri Oleh Hakim
Hakim menjelaskan bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan sebelumnya oleh pihak Firli Bahuri sudah dibahas dan dijawab dalam eksepsi termohon. Oleh karena itu, hakim menyatakan, “Perkara ini tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan cukup menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima.”
Keputusan hakim juga memutuskan bahwa biaya perkara yang timbul dalam proses ini akan dibebankan kepada pihak pemohon sebesar nihil, sesuai dengan ketentuan undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Baca Juga:Blunder Zulkifli Hasan (Zulhas), Sindiran Terhadap Prabowo, Anies, dan Muhaimin dalam Rakernas APPSIPanglima TNI Mutasi Jabatan Perwira Tinggi, Rotasi Serta Promosikan Beberapa Anggota, Siapa Saja yang Terlibat?
Pernyataan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Dae Ratna Dewi Priatin, SH, MH, dihadiri oleh kuasa pemohon dan kuasa termohon. Keputusan ini menegaskan bahwa permohonan praperadilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, sekaligus mengakhiri proses praperadilan ini.