PASUNDAN EKSPRES –Â SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2023, Pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menetapkan cuti bersama untuk tahun 2023.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB 3 Menteri ini bertujuan:
- Meningkatkan mobilitas masyarakat dan pariwisata,
- Mendorong pertumbuhan ekonomi, dan
- Memberikan kesempatan lebih bagi keluarga untuk berkumpul dan berlibur.
Berikut daftar SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2023Â
Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi:
- Tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Hari Raya Waisak 2567 BE:
- Tanggal 18 Mei 2023.
Hari Kenaikan Isa Almasih:
- Tanggal 25 Mei 2023.
Iduladha 1444 Hijriah/2023 Masehi:
- Tanggal 28 dan 30 Juni 2023.
Maulid Nabi Muhammad SAW:
- Tanggal 28 September 2023.
Tahun Baru Islam 1445 Hijriah:
- Tanggal 10 Juli 2023.
Hari Natal 2023:
Baca Juga:Cara Menaikkan Limit Shopee PayLater, Strategi Cerdas dan CepatHP Nokia RAM 4GB Harga 1 Jutaan Terbaik di 2023
- Tanggal 25 Desember 2023.
Diharapkan dengan adanya cuti bersama ini, masyarakat dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya untuk berlibur bersama keluarga, sanak saudara, dan teman. Selain itu, diharapkan juga dapat menjadi pendorong peningkatan aktivitas ekonomi di sektor pariwisata dan terkait lainnya.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
Artikel ini dapat ditambahkan dengan informasi spesifik lain, seperti:
- Dampak ekonomi yang diharapkan dari adanya cuti bersama.
- Tips atau rekomendasi untuk menikmati libur bersama.
- Informasi tambahan terkait kebijakan pengupahan selama cuti bersama.
Silakan sesuaikan artikel SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2023 ini dengan kebutuhan dan kreativitas Anda!