PASUNDAN EKSPRES- Kurs pajak yang berlaku pada rentang 20 Desember 2023 menjadi sorotan penting bagi para pelaku usaha, terutama Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terlibat dalam aktivitas ekspor-impor. Update terbaru kurs pajak Kementerian Keuangan menjadi landasan penting dalam perhitungan kewajiban perpajakan.
Kementerian Keuangan merilis update kurs pajak mingguan, dengan kurs Menteri Keuangan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menunjukkan angka IDR15.498,00 per dolar AS atau USD:1. Terjadi perubahan sebesar +24,00/USD jika dibandingkan dengan kurs pajak sebelumnya.
Ketepatan dalam memperbarui informasi mengenai kurs pajak ini sangatlah vital bagi PKP. Hal ini membantu mereka menghitung kewajiban perpajakan secara tepat dalam transaksi ekspor dan impor.
Baca Juga:Resmi! Persetujuan Rapat Paripurna DPR RI untuk APBN Tahun 2024 Senilai Rp 3.325 TAPBN 2024: Kesiapan Menghadapi Ketidakpastian Global dan Fokus Pada Pertumbuhan Berkelanjutan
Bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh informasi terkini mengenai kurs pajak, dapat merujuk pada daftar perubahan Kurs Pajak Mingguan Kemenkeu yang disediakan di bawah ini.
Memantau dan menyesuaikan diri dengan update kurs pajak Kementerian Keuangan menjadi kunci dalam menjalankan kewajiban perpajakan dengan akurat.