PASUNDAN EKSPRES- Kabar gembira bagi peserta BPJS Kesehatan! Selain menanggung biaya layanan medis dan operasi, program jaminan sosial ini juga menjamin beberapa alat kesehatan penting tanpa biaya tambahan.
Ini berarti Anda bisa mendapatkan alat kesehatan tertentu secara gratis untuk menunjang kondisi kesehatan Anda.
Alat Kesehatan Gratis yang Ditanggung BPJS
BPJS Kesehatan menyediakan fasilitas alat kesehatan untuk berbagai kebutuhan, meliputi:
Alat bantu dengar: Membantu penderita gangguan pendengaran mendengar lebih baik.
Protesa gigi (gigi palsu): Menggantikan gigi yang hilang atau rusak.
Kacamata: Memperbaiki penglihatan bagi penderita gangguan refraksi mata.
Baca Juga:Goodbye Bau Apek, Hello Fresh Kickz: Rahasia Ampuh Basmi Bau Sepatu Bak NinjaHarga Tiket Masuk TMII Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2023/2024
Protesa alat gerak (kaki dan tangan palsu): Menggantikan anggota tubuh yang hilang atau tidak berfungsi.
Korset tulang belakang: Menopang dan memperbaiki postur tulang belakang.
Collar neck: Menopang leher dan mengurangi rasa sakit.
Kruk: Membantu berjalan bagi penderita keterbatasan mobilitas.
Syarat dan Cara Klaim Alat Kesehatan BPJS
Untuk bisa mendapatkan alat kesehatan gratis melalui BPJS, Anda perlu memenuhi beberapa syarat:
- Memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif.
- Mendapatkan surat rujukan dari dokter di Faskes 1 (Puskesmas, klinik pratama, dokter keluarga).
- Memiliki indikasi medis yang jelas untuk penggunaan alat kesehatan tersebut.
- Alat kesehatan tersedia di Faskes 1 atau Faskes rujukan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Berikut langkah-langkah klaim alat kesehatan BPJS:
- Datang ke Faskes 1 dengan membawa kartu BPJS dan surat rujukan dokter.
- Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
- Dokter di Faskes 1 akan memeriksa dan memberikan resep alat kesehatan jika diperlukan.
- Bawa resep tersebut ke Faskes rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Beli alat kesehatan sesuai resep dengan menunjukkan kartu BPJS.
- Simpan struk pembelian dan fotokopi kartu BPJS.
- Kembalikan struk pembelian dan fotokopi kartu BPJS ke Faskes 1 untuk proses klaim.
Setelah klaim disetujui, dana pengganti biaya alat kesehatan akan ditransfer ke rekening bank Anda yang terdaftar di BPJS Kesehatan dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Manfaat Jaminan Alat Kesehatan BPJS
Dengan adanya jaminan alat kesehatan dari BPJS, masyarakat Indonesia yang membutuhkan bisa mendapatkan alat kesehatan penting tanpa terbebani biaya yang mahal.