PASUNDAN EKSPRES – Egwuatu Godstime Ouseloka, kini menghadapi konsekuensi atas insiden penamparan yang ia lakukan. Kejadian tamparan yang dilakukan oleh Ouseloka sedang ramai diperbincangkan.
Ouseloka mendapati dirinya berurusan dengan hukum di Indonesia setelah menampar seorang pria di Kota Tangerang, Banten.
Korban melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian, yang kemudian mengamankannya setelah menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:Berbagi Kebahagiaan dengan Resep Kue Natal Fruit Cake untuk Orang TerkasihAlur Penukaran Tiket Konser TWICE 5th World Tour: Ready to Be Jakarta
“Kami sudah mengamankan pelaku sebagaimana dimaksud,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing, Rabu (20/12/23) (dilansir dari detiknews).
Egwuatu, yang juga dikenal dengan nama Godstime Olisa, akan menghadapi pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Mohon kami diberi waktu untuk mendalami untuk kami akan berikan perkembangan info setelah pemeriksaan selesai,” tambahnya.
Kronologis Penamparan yang Dilakukan Ouseloka
Video amatir mengenai kejadian tersebut menjadi viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, Godstime Olisa dan korban terlibat pertengkaran di halaman kompleks di Tangerang Kota.
Godstime turun dari mobilnya dan berkonfrontasi dengan pria berkaus hitam tersebut. Perselisihan mulut antara keduanya kemudian berlangsung.
Secara tiba-tiba, Ouseloka menampar pria tersebut dua kali.
Dalam narasi video, kejadian tersebut disebabkan oleh ketidakpuasan Ouseloka setelah ditegur karena mobilnya menyenggol mobil korban.
Baca Juga:Fantastis! Gaun Putri Diana Laku Rp17,8 M alias 11 Kali Lipat dari Harga Asli!Arti Istilah Pick Me yang Lagi Viral dan Masuk Salah Satu Pencarian Populer 2023
Setelah memberikan tamparan, Godstime Olisa meninggalkan lokasi dengan mobil hitamnya. Mereka terlibat adu mulut sejenak sebelum Ouseloka pergi.
“Kamu kayaknya nggak sopan. ya, kamu kayaknya nggak sopan, ya,” ucap Ouseloka sambil menampar korban.
“Saya tunggu, Bapak nampar saya, ya,” ucap pria tersebut. (dikutip dari detiknews).