KARAWANG Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah menolak ratusan pemohon paspor yang diduga berniat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Alasan penolakan ini berdasarkan indikasi kuat dari pemohon saat wawancara.
Kepala Imigrasi Karawang, Petrus Teguh Arianto, mengungkapkan bahwa dari periode 1 Januari hingga 10 Desember 2023, sebanyak 49.029 pemohon paspor telah diterbitkan. Namun, dari jumlah tersebut, terdapat 232 pemohon yang ditolak, dengan kebanyakan terindikasi akan bekerja secara ilegal di luar negeri.
“Ditolak karena syarat kurang, tapi kebanyakan karena saat proses wawancara petugas mengindikasikan bahwa ini mau jadi PMI ilegal,” jelas Petrus.
Baca Juga:Jelang Nataru Polres Subang Musnahkan NarkotikaJasa Tirta II Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2023
Banyak pemohon berusaha mengelak dengan berbagai alasan seperti kunjungan keluarga, jalan-jalan, atau ibadah umroh. Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai pekerjaan, detail keuangan, atau alamat tujuan yang jelas, jawabannya tidak konsisten.
Kusmartono, Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, menambahkan bahwa sekitar 60-70 persen dari 232 pemohon yang ditolak berpotensi menjadi PMI ilegal. Mereka yang ditolak kemudian diarahkan untuk mengikuti jalur legal dengan mengurus ke Dinas Tenaga Kerja daerah setempat.
“Kami tidak sertamerta menolak, tapi kami arahkan ke Disnaker bagi orang yang mau bekerja di luar negeri kita arahkan ke layanan terpadu satu atap agar calon PMI mengurusnya secara prosedur,” ungkap Kusmartono.
Hal ini menegaskan bahwa pihak Imigrasi Karawang sangat serius dalam mengawasi dan mencegah praktik PMI ilegal yang dapat membahayakan keselamatan dan hak-hak pekerja migran Indonesia.(ddy/ded)