PASUNDAN EKSPRES – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan keputusan etik terhadap Firli Bahuri, dan menyatakan bahwa tidak ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan tersebut.
“Jadi semua sepakat,” kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2023).
Putusan terhadap Firli ini dihasilkan setelah Dewas KPK memeriksa 27 saksi dalam sidang etik. Dewas KPK masih memerlukan waktu untuk membacakan putusan tersebut kepada publik, mengingat adanya pertimbangan hukum yang harus dijelaskan secara tertulis.
“Apa pertimbangan hukumnya? Masa putusan begitu saja, mesti ada bukti-buktinya, mesti ada pasal-pasal yang dilanggar, mesti ada yang meringankan apa, memberatkan apa. Semua itu kan mesti dituangkan secara tertulis,” ujar Syamsuddin.
Baca Juga:Resep Onde-onde Sederhana, Camilan Manis yang Enak dan Gampang DibuatGibran Rakabuming Raka Siap Debat, Jokowi “Mau Debat ya Silakan”
Meskipun putusan tersebut direncanakan akan dibacakan pada 27 Desember mendatang, Dewas KPK menyatakan bahwa vonis etik terhadap Firli tidak akan terpengaruh oleh keputusan Presiden Jokowi terkait pengunduran diri Firli.
“Kita tidak tahu itu, tidak mengganggu. Kami sudah putus ini hari, ini hari kami sudah putus,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean.
Firli Bahuri telah menjadi terlapor dalam dugaan pelanggaran etik, terkait pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kepemilikan harta yang tidak dilaporkan ke LHKPN. Firli Bahuri kemudian mengundurkan diri di tengah proses vonis etik, dengan surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Jokowi pada 18 Desember.