Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Tolak 232 Pemohon Paspor untuk PMI Ilegal

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Tolak 232 Pemohon Paspor untuk PMI Ilegal
PELAYANAN: Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.
0 Komentar

KARAWANG-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menolak ratusan warga yang mengajukan pemohonan pembuatan paspor, karena terindikasi ingin menjadi pekerja migran indonesia (PMI) ilegal.

Kepala Imigrasi Karawang, Petrus Teguh Arianto mengatakan, penerbitan paspor mulai 1 Januari sampai 10 Desember 2023 sebanyak 49.029. Dari jumlah itu, 232 pemohon paspor ditolak. Petrus menjelaskan, pemohon yang ditolak dalam pembuatan paspor kuat dugaan hendak keluar negeri untuk bekerja secara ilegal.

“Artinya tidak melalui jalur resmi Dinas Tenaga Kerja maupun Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Ditolak karena syarat kurang, tapi kebanyakan karena saat proses wawancara petugas mengindikasikan bahwa ini mau jadi PMI ilegal,” ungkapnya.

Baca Juga:Arus Tol Cipali Diprediksi Naik 8 Persen, Pengelola Beri Diskon Tarif 10 PersenSerapan Anggaran Pemkab Subang 89,42 Persen

Bagi warga pemohon paspor ketika ditanya berbelit dan juga beralasan hendak jalan-jalan, kunjungi keluarga maupun ibadah umroh. Akan tetapi ketika ditanya lebih rinci, misalkan hendak soal pekerjaan, saldo di tabungan hingga alamat lengkap tujuan ternyata tidak jelas.

“Maka kami tolak permohonan pembuatan paspor,” katanya.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Kusmartono menambahkan, dari 232 pemohon paspor yang ditolak sebesar 60-70 persen itu hendak menjadi PMI ilegal atau non prosedural.

Dia mengungkapkan, mereka yang ditolak diarahkan untuk menempuh jalur legal atau prosedurnya ke Dinas Tenaga Kerja daerah setempatnya. “Kami tidak sertamerta menolak, tapi kami arahkan ke Disnaker bagi orang yang mau bekerja di luar negeri kita arahkan ke layanan terpadu satu atap agar calon PMI mengurusnya secara prosedur,” ujarnya.(ddy/ery)

0 Komentar