SUBANG-Guna mempersiapkan tahapan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang membuka rekrutmen petugas Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Umum tahun 2024.
PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Adapun Panwaslu merupakan Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi jalannya Pemilu.
Pemilihan petugas PTPS diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu) Nomor 3 Tahun 2022. Menurut peraturan tersebut, jumlah anggota PTPS di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah 1 (satu) orang.
Baca Juga:Ribuan Kendaraan Masuk Subang Selama Libur NatalKabid Destinasi Wisata Disparpora Kabupaten Subang, Ida Erlinda: Sembilan Juta Wisawatan Berlibur di Subang
Menurut Pasal 90 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
Sebagaimana diketahui, hari pemungutan suara pada Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024. Apabila merujuk pada Pasal 90 UU 7/2017 tersebut, maka pembentukan PTPS Pemilu 2024 paling lambat tanggal 22 Januari 2024.
Untuk sosialisasi dan pengumuman pendaftaran dimulai hari Senin ini dari tanggal 25-31 Desember 2023, usai tahapan sosialisai, dilanjut pada tanggal 2-6 Januari 2024 masuk tahap Pendaftaran dan Penerimaan Berkas.
Selanjutnya panitia seleksi melakukan pengumuman hasil lulus administrasi pada tanggal 10 Januari 2024. Usai pengumuman hasil lulus kemudian masuk tahap tanggapan masyarakat dimulai 10-21 Januari 2024.
Kemudian disusul tahapan wawancara pada tanggal 11-17 Januari 2024. Setelah tahapan wawancara tim seleksi melakukan penetapan dan pengumuman calon terpilih hasil tes wawancara pada tanggal 18-19 Januari 2024. Tak berhenti disitu, ada penggantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klasifikasi) pada tanggal 19-21 Januari 2024. Pada tanggal 22 Januari 2024, para pendaftar yang lulus pada proses tahapan oleh Pokja dilantik menjadi Pengawas TPS pada tanggal 22 Januari 2024.
Imanudin Kordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Subang menyampaikan pada pemilu 2024 mendatang pihaknya membutuhkan 4.824 PTPS. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Subang pada Pilpres maupun Pileg pada 14 Februari 2024. Imanudin merincikan 4.824 TPS tersebut tersebar di 30 Kecamatan 253 Kelurahan dan Desa.
“4.824 PTPS, jumlah tersebut sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Subang,” ujarnya.