Menurut Imanudin, proses pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara harus melalui proses yang tepat dan efisien karena memegang peran yang sangat krusial sebagai garda terdepan dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang merupakan inti dari pelaksanaan pemilihan umum.(adv/ygo/ysp)