PASUNDAN EKSPRES – Menjelang akhir tahun 2023, masih banyak pekerja atau buruh yang mempertanyakan informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU Ketenagakerjaan 2023) pada tahun ini.
Beredar kabar bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan bantuan uang tunai sebesar Rp600 ribu kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.
BSU Ketenagakerjaan merupakan program dari Kemnaker yang telah diluncurkan sejak 2020 dan 2021.
Baca Juga:Dewas KPK Tetap Jatuhi Sanksi Etik Berat, Surat Pengunduran Diri Tidak Bisa DiprosesEka Anugrah, Bidan dan Pengusaha asal Sumedang yang Menyumbang 100 Mobil untuk Tim Pemenangan AMIN
Namun, hingga hari ini, belum ada kepastian dari Kemnaker mengenai penyaluran BSU Ketenagakerjaan 2023 tersebut pada tahun ini.
Langkah Mudah Cara Cek BSU Ketenagakerjaan: Kenali Prosesnya dan Dapatkan Bantuan Pemerintah
BSU Ketenagakerjaan 2023 sendiri masih menjadi sorotan usai dirumorkan akan disalurkan kembali kepada masyarakat dengan sasaran target yang lebih banyak.
Sebagai informasi, adanya program BSU ini dilatarbelakangi oleh terjadinya pandemi COVID-19, yang menyebabkan banyak pekerja atau buruh yang mengalami PHK atau kemerosotan ekonomi.
Lalu, pada 2022, program ini masih diteruskan untuk membantu pekerja atau buruh beradaptasi dengan kenaikan harga bahan bakar.
Bantuan tersebut berupa pemberian uang tunai untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.
Dalam penyalurannya, calon penerima BSU Ketenagakerjaan ini tentunya memiliki kriteria dan regulasi.
Baca Juga:SpongeBob SquarePants: The Cosmic Shake, Petualangan Seru dan Humoris di AndroidPenjabat Bupati Subang Takziah ke Keluarga Korban Hanyut Sungai Cilamatan
Kriteria yang pertama tentunya pekerja harus seorang peserta dari BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 6 bulan.
Kemudian pekerja tersebut mempunyai penghasilan atau gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan.
Mulai Cair, Ini Cara Mengetahui Informasi BSU Peserta BPJamsostek
Penerima program BSU Ketenagakerjaan juga bukan bagian dari aparatur negara misalnya seperti Polisi, TNI, ASN contohnya PNS atau PPPK.
Kendati demikian, BSU Ketenagakerjaan 2023 masih berkemungkinan cair kembali bergantung pada regulasi dan keputusan dari pemerintah pusat. Jika BSU 2023 kembali cair, maka berikut ini cara cek dan daftar BSU 2023:
Cara Cek BSU Ketenagakerjaan 2023
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU 2023, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut ini:
- Kunjungi situs web Kemnaker di https://kemnaker.go.id/.
- Klik menu “Bantuan Pemerintah”.
- Klik submenu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir Anda.
- Klik tombol “Cek”.