PASUNDAN EKSPRES- Perayaan Natal telah usai. Besok, para pekerja akan kembali berkegiatan sehari-hari, kecuali yang masih menikmati cuti hingga akhir tahun. Hal ini juga menandakan bahwa sistem ganjil genap di DKI Jakarta akan berlaku kembali besok.
“Terkait dengan Hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023 mendatang, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta akan dihapus pada tanggal 25 dan 26 Desember 2023,” demikian keterangan dari TMC Polda Metro Jaya dalam postingannya di akun Instagram, seperti dilansir pada Selasa (26/12/2023).
Berikut adalah daftar 26 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya bagian Barat
- Jalan Salemba Raya bagian Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kebijakan ganjil genap masih berlaku. Aturan ini efektif mulai tanggal 22 hingga 26 Desember 2023 dan akan diberlakukan kembali menjelang tahun baru.