“Sejauh ini masih terdata 15 korban, empat di setubuhi dan 11 dicabuli, namun kami masih mendalami karena khawatir ada alumni dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor,” katanya.
Disebutkannya, untuk sementara pelaku dikenai Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukuman paling paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta karena tersangka merupakan tenaga pendidik di tambah sepertiga dari ancaman pokok,” ujar Kapolres.(add)