Enam Sumber Anggaran Disunat
PURWAKARTA-Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Bojong, Kabupaten Purwakarta inisial DS (53) diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1.035.386.182.
Polres Purwakarta telah menetapkan DS sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 di UPTD Puskesmas Bojong.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan, Kepala UPTD Puskesmas Bojong inisial DS (53) telah memenuhi unsur pidana dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres menjelaskan, tersangka DS yang merupakan Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Puskesmas Bojong.
Baca Juga:Jelang Libur Nataru, Aqua Subang Bantu Perbaiki JalanKalahkan Persipu 3-1, Persikas Subang Pastikan Tiket Semifinal dan Seri Nasional
DS telah melakukan pemotongan Dana Kapitasi alokasi Jasa Pelayanan sebesar 20 persen yang akan dibagikan kepada masing-masing pegawai penerima Jasa Pelayanan (Jaspel).
“Tersangka diduga memotong dan memungut anggaran dari berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan anggaran tahun 2017 itu digunakan kepentingan pribadi dan operasional tersangka serta pengeluaran lainnya yang tidak ada dasar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan,” kata Edwar saat menggelar rilis ungkap kasus di Polres Purwakarta, belum lama ini (25/12).
Kapolres menyebutkan, selama dua tahun itu ada enam sumber anggaran yang dipotong tersangka. Adapun, sebelum menetapkan tersangka pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 48 orang saksi.
Keenam sumber anggaran yang dipotong tersangka ini yakni, Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2016, Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2016, Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2016.
Kemudian, Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2017, Dana Program Upaya Kesehatan Masyarakat Tahun Agaran 2016 dan Dana Program Upaya Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2017.
“Akibat pemotongan sebesar 20 persen oleh tersangka, sehingga para pegawai penerima Jaspel menerima Jaspel tidak sesuai formulasi sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Untuk saat ini, kata Edwar, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat mencapai Rp1.035.386.182 dari dua tahun tersebut.
Baca Juga:Bawaslu Kabupaten Subang Rekrutmen 4.824 Pengawas TPSRibuan Kendaraan Masuk Subang Selama Libur Natal
“Anggaran tersebut, seharusnya digunakan untuk menunjang kinerja pelayanan medis dan menjamin ketersediaan pelayanan di tingkat Kecamatan Bojong. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya pemotongan dan pemungutan liar oleh Kepala UPTD Puskesmas Bojong,” ucap Edwar.