Kepala Puskesmas Bojong, Kabupaten Purwakarta Diduga Korupsi Rp1 Miliar

Kepala Puskesmas Bojong, Kabupaten Purwakarta Diduga Korupsi Rp1 Miliar
DUGAAN KORUPSI: Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain saat menggelar konferensi pers penetapan Kepala Puskesmas Bojong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Hasil penyelidikan kasus korupsi ini, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp602.817.900 dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Program Upaya Kesehatan Masyarakat (PUKM).

“Atas perbuatanya, pelaku ini disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata Edwar.(add/ysp)

 

Laman:

1 2
0 Komentar