SUBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang mencatat sebanyak 856 penyandang disabilitas mental atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Subang mempunyai hak pilih pada Pemilu 2024.
“Sementara yang terkonfirmasi dari data kami ada 856 ODGJ yang merupakan data Daftar Pemilih Tetap. Itu dari laporan Pantarlih yang melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih,” terang Sekretaris KPU Subang, Andi Rosjadi saat ditemui di Kantor KPU Subang, Rabu (27/12).
Andi mengatakan, kondisi kesehatan pemilih disabilitas mental biasanya cenderung tidak stabil atau kondisinya tidak menentu sehingga perlu adanya pendampingan saat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga:Mengintip Bisnis Jajanan Mantan, Modal Rp50.000 Sampai Bisa EksporKapolres Purwakarta: Aipda Faisal Sosok yang Rajin, Disiplin dan Loyal
“Ketika akan melakukan pemilihan, ODGJ ini minimal harus didampingi oleh keluarga atau pendamping saat menuju TPS. ODGJ ini juga sudah dibekali surat pernyataan bahwa memang ODGJ dan akan melakukan pencoblosan,” katanya.
Meski demikian, lanjut Andi, untuk regulasi dan teknis pihak panitia PPS akan memberikan arahan jika ada kesulitan bagi penyandang disabilitas mental dalam mengikuti Pemilu 2024.
Hal tersebut dilakukan tanpa mempengaruhi pilihan pemilih, tak lain untuk menjamin kesetaraan pemilih pada hari pelaksanaan pemilu. Menurutnya, penyandang disabilitas mental memiliki hak konstitusi dalam Pemilu 2024.
“Memilih dalam Pemilu ini kan hak dari semua warga negara yang sudah diatur dan dijamin dalam UU.
adi kami KPU harus bisa melayani semua warga yang memang memiliki hak pilih,” jelas Andi Rosjadi.
Prinsipnya, kata Andi, KPU yang merupakan penyelenggara Pemilu membuka seluas-luasnya dan selebar-lebarnya hak suara dari masing-masing Warga Negara Indonesia.
“Kami berharap semuanya ikut terlibat dalam partisipasi penyelenggaraan Pemilu 2024 serta Pemilu 2024 kondusif, proses penyelenggarannya berjalan aman dan lancar,” pungkasnya.(cdp/ysp)