PASUNDAN EKSPRES- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengeluarkan seruan tegas kepada seluruh negara untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape. WHO menekankan perlunya memperlakukan vape sebagaimana rokok tembakau atau konvensional, karena keduanya dianggap memiliki risiko serupa yang dapat membahayakan kesehatan, terutama pada kalangan remaja.
Sejak Juli 2023, WHO mencatat bahwa penggunaan vape telah dilarang di 34 negara, termasuk Brazil, Iran, Thailand, dan India. Namun, kendati telah ada larangan, rokok elektrik masih dapat ditemukan di pasar gelap, menunjukkan kesulitan dalam penegakan aturan.
Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, menyoroti risiko penggunaan vape pada kelompok usia muda. Ia menyatakan keprihatinannya bahwa anak-anak terjerat dan terpapar rokok elektrik sejak usia dini, yang kemungkinan dapat mengakibatkan kecanduan nikotin.
Baca Juga:Vape Dilarang! WHO Mendesak Pemerintah Dunia untuk Melakukan Langkah TegasResep Sosis Bakar Pedas, Hidangan Lezat untuk Rayakan Tahun Baru 2024
Penelitian yang ada hingga saat ini juga belum memberikan bukti kuat bahwa penggunaan vape dapat menjadi alternatif efektif untuk membantu perokok berhenti merokok rokok konvensional. Sebaliknya, penggunaan vape dapat memicu masalah kesehatan, terutama kecanduan nikotin, terutama di kalangan anak-anak yang rentan.
Meskipun beberapa pihak berpendapat bahwa belum ada bukti kuat mengenai hubungan penggunaan vape dengan risiko kanker, WHO menegaskan bahwa vape mengandung beberapa zat yang dapat memicu kanker. Selain itu, risiko terhadap kesehatan jantung, paru-paru, dan dampak negatif pada perkembangan otak generasi muda tetap menjadi perhatian serius.
Sebagai upaya untuk mengatasi masalah ini, WHO mendorong negara-negara untuk memberlakukan langkah-langkah tegas, termasuk larangan penggunaan berbagai varian rasa pada vape, seperti mentol. WHO juga mengingatkan bahwa meskipun mereka dapat memberikan panduan, kebijakan dan aturan akhirnya menjadi tanggung jawab pemerintah masing-masing negara.