Firli Bahuri Resmi Diberhentikan oleh Presiden Jokowi

presiden boleh kampanye
Jokowi
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Firli Bahuri resmi diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani Keputusan Presiden atas pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Keputusan Presiden tersebut ditandatangani per 28 Desember dengan nomor Nomor 129/P Tahun 2023.

Firli Bahuri Resmi Diberhentikan oleh Presiden Jokowi

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan yang dikutip dari detik.com, Jumat (29/12/2023).

Ari menjelaskan tiga pertimbangan yang menjadi dasar penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) tersebut. Pertimbangan pertama adalah surat pengunduran diri yang diajukan oleh Firli Bahuri.

Baca Juga:Korupsi Dana Insentif Covid-19 Sukabumi, Koruptor Divonis Hukum Mati?Film Moonfall: Aksi Sekelompok Astronom Menyelamatkan Bumi dari Benturan Bulan

Selain itu, pertimbangan juga melibatkan surat putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait pelanggaran etik.

“Ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, Surat pengunduran diri Bp. Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” ujarnya.

“Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” tambah Ari.

Sebagai informasi tambahan, Firli telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK sebelum menerima sanksi berat dari Dewan Pengawas KPK. Surat pengunduran diri tersebut dikirim oleh Firli kepada Presiden Jokowi pada hari Senin (18/12).

Namun, pada hari Jumat (22/12), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengumumkan bahwa surat pengunduran diri yang diajukan oleh Firli tidak dapat diproses oleh Presiden Jokowi.

Hal ini disebabkan karena surat yang diajukan oleh Firli tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KPK. Oleh karena itu, Firli melakukan revisi terhadap surat tersebut dan mengirimkannya kembali kepada Kemensetneg.

(ipa)

0 Komentar