Korupsi Dana Insentif Covid-19 Sukabumi, Koruptor Divonis Hukum Mati?

Korupsi Dana Insentif Covid-19 Sukabumi, Koruptor Divonis Hukum Mati? (Image From: iStock)
Korupsi Dana Insentif Covid-19 Sukabumi, Koruptor Divonis Hukum Mati? (Image From: iStock)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Korupsi Dana Insentif Covid-19 di Sukabumi menjadi hal yang tengah diperbincangkan oleh warganet.

Kejadian ini bermula ketika seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja RSUD Palabuhanratu berinisial HC ditangkap pihak polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggelapkan dana negara sebesar Rp 5,4 miliar.

Korupsi Dana Insentif Covid-19, Koruptor Divonis Hukum Mati?

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus ini berinisial HC, yang merupakan mantan Kepala Ruangan Covid-19 di RSUD Palabuhanratu. HC ditangkap setelah adanya pengembangan penyelidikan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LPA/361/VI/2022/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JABAR, yang diajukan pada tanggal 3 Juni 2022.

Baca Juga:Film Moonfall: Aksi Sekelompok Astronom Menyelamatkan Bumi dari Benturan BulanKasus Korupsi Dana Insentif Covid-19 di Sukabumi, Bikin Geram!

Selama pandemi Covid-19 pada tahun 2020, banyak perbincangan mengenai apakah pelaku korupsi dana Covid-19 harus dihukum mati.

Kasus korupsi dana Covid-19 kemudian dikaitkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juga dikenal sebagai UU Tipikor.

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 2 ayat (2) dari Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa dalam kasus tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam ayat (1), apabila dilakukan dalam keadaan tertentu, maka pidana mati dapat dijatuhkan.

Mengenai ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dana Covid-19, Fifink Praiseda Alviolita, S.H., M.H., seorang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM), juga memberikan penjelasan mengenai pro dan kontra terkait hukuman mati dalam konteks tersebut.

“Korupsi memiliki beberapa klasifikasi makna seperti suatu hal yang merugikan keuangan negara, suap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Sementara potensi korupsi selama penanganan Covid-19 terjadi mulai dari alokasi pemanfaatan anggaran, perubahan biaya pembelanjaan, kolusi dengan penyedia layanan alat medis, penyaluran bantuan, hingga tidak adanya transparansi data dari penyumbang pihak ketiga,” jelas Fifink yang dikutip dari Sukabumiupdate.com, Jumat (29/12/2023).

0 Komentar