Fifink menjelaskan bahwa hakim memiliki pertimbangan yang penting dalam memutuskan untuk menjatuhkan vonis pidana mati.
Vonis pidana mati tersebut dipertimbangkan berdasarkan faktor yuridis yang terungkap selama persidangan, serta faktor non-yuridis. Keputusan hakim diharapkan memenuhi prinsip-prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
(ipa)