PASUNDAN EKSPRES- Polisi telah menetapkan 11 orang, termasuk dua talent pria dan sembilan talent wanita, sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik.
“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan, maupun alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka. Itu merupakan 2 orang dari talent pria dan 9 orang dari talent wanita,” ungkap Ade Safri.
Sembilan talent wanita yang menjadi tersangka meliputi Siskaeee, Anisa Tasya Amelia (Meli 3GP), Virly Virginia, Putri Lestari (Jessica), NL (Caca Novita), Zafira Sun, Arella Bellus, MS, dan SNA. Pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap para tersangka pada tanggal 8 dan 9 Januari 2024.
Baca Juga:Skandal Film Porno di Jakarta Selatan: Siskaeee dan 10 Orang Lainnya Ditetapkan sebagai TersangkaDari Pajak Hingga Properti: Kisah ‘Sultan Bandung’, Ayah Alshad Ahmad, yang Menjual Rumah Mewahnya Seharga 300 Milyar
Adapun pasal yang dikenakan terhadap para tersangka adalah Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sebelumnya, polisi telah membongkar rumah produksi film porno di Jakarta Selatan dan menetapkan lima tersangka, termasuk pemilik situs web dan produser film tersebut.
Dalam penangkapan sebelumnya, lima tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE terlibat dalam produksi film porno yang diunggah di tiga situs web berbayar. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat syuting, komputer, dan gadget, serta menemukan bahwa ketiga situs tersebut telah memproduksi sekitar 120 film.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.