Sorot Balik Kabupaten Bandung Barat 2023, dari Oknum Ustad Cabuli 17 Santriwati hingga Peristiwa Keracunan

0 Komentar

Untuk itu, ia berpesan jika masyarakat harus berhati-hati ketika mau menyelenggarakan even besar dengan menyediakan makanan.

Untuk antisipasinya, masyarakat bisa berkonsultasi dengan puskesmas setempat, sebelum menggelar acara besar-besaran. “Puskesmas bisa memberikan bimbingan di dalam pengolahan makanan. Kita ada kegiatan rutin pelatihan sama catering, yang menjadi program kita,” jelas dr. Hernawan.

Enggan Tanggalkan Status PNS

Dua bakal calon legislatif (Bacaleg) mengundurkan diri dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024. Hal itu dikarenakan, keduanya enggan melepas statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga:Sorot Balik Kabupaten Karawang 2023, Tingginya Kasus Kriminal di KarawangKolaborasi Pemda, BRIN dan bank bjb Buat Mesin Pemusnah Sampah

Sebab, menjadi wakil rakyat, baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah wajib mengundurkan diri sebagai salah satu syarat menjadi peserta pemilu. Hal itu juga berlaku pada kepala atau wakil kepala daerah, TNI-Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD atau badan lainnya yang bersumber dari negara.

Aturan tersebut tertuang dalam PKPU nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu KBB, Siska Ayu Anggraeni menyebutkan, dalam kontestasi Pemilu 2024 di KBB terdapat dua Bacaleg yang mundur dari kontestasi Pileg.

“Karena keduanya merupakan PNS di kesehatan,” kata Siska saat dihubungi, Selasa, (19/12).

Akibat enggan mengundurkan diri sebagai PNS, dia menyatakan, keduanya tidak bisa mengikuti kontestasi sebab tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.(sep)

Laman:

1 2
0 Komentar