Sorot Balik Kabupaten Purwakarta 2023, Dari Kasus Perceraian, Korupsi Dana Anggaran BTT, Hingga Pencabulan Oknum Guru Ngaji

Sorot Balik Kabupaten Purwakarta 2023, Dari Kasus Perceraian, Korupsi Dana Anggaran BTT, Hingga Pencabulan Oknum Guru Ngaji
Anne Ratna Mustika resmi bercerai dengan Dedi Mulyadi. Anne kini telah menikah lagi.
0 Komentar

Perceraian Ambu Anne

PURWAKARTA-Banyak peristiwa yang terjadi di Kabupaten Purwakarta sepanjang 2023. Beberapa yang menonjol di antaranya, dikabulkannya gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika kepada suaminya Dedi Mulyadi yang merupakan anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Purwakarta dua periode.

Prahara biduk rumah tangga Ambu Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi mulai retak saat Bupati Purwakarta itu melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Purwakarta. Gugatan Anne teregistrasi dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.

Setelah melalui serangkaian mediasi yang penuh drama, akhirnya PA Purwakarta mengabulkan gugatan cerai Ambu Anne Ratna Mustika. Putusan perceraian tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu 22 Februari 2023. “Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga membebankan biaya perkara sebesar Rp 875.000,” kata Hakim Ketua Lia Yuliasih dalam persidangan kala itu.

Baca Juga:Sorot Balik Kabupaten Bandung Barat 2023, dari Oknum Ustad Cabuli 17 Santriwati hingga Peristiwa KeracunanSorot Balik Kabupaten Karawang 2023, Tingginya Kasus Kriminal di Karawang

Yang membuat publik terkejut, Ambu Anne Ratna Mustika tak cukup lama menyandang status janda. Bupati cantik yang telah habis masa jabatannya dan saat ini mencalonkan diri sebagai anggota legislatif Provinsi Jawa Barat dari Partai Golkar ini, sudah menikah lagi.

Korupsi Rp1,8 Miliar

Medio Juli 2023, publik Purwakarta juga dikejutkan dengan kasus dugaan korupsi dana anggaran belanja tidak terduga (BTT) bagi karyawan terdampak PHK akibat COVID-19 sebesar Rp1.849.300.000, dari total anggaran sebesar Rp2.020.000.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Rohayatie menyebutkan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan kasus korupsi tersebut. Ketiganya adalah Asep Surya Komara yang saat itu menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi, dan juga sebagai, Plt Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan.

Kemudian, Titov Firman Hidayat yang merupakan mantan Kepala Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, serta mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Purwakarta Agus Gunawan.

“Pada Selasa, 18 Juli 2023, Kejari Purwakarta telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana anggaran BTT, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, yakni, TFH, ASK dan AG,” kata Rohayatie kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Kejari Purwakarta, pada Sabtu 22 Juli 2023.

0 Komentar