Adapun barang bukti yang disita berupa empat pasang pakaian korban beserta pakaian dalamnya, serta selimut yang diduga digunakan pelaku.
Pelaku Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman paling paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta karena tersangka merupakan tenaga pendidik ditambah sepertiga dari ancaman pokok.(add/sep)