PASUNDAN EKSPRES- Sejak 1 Juli 2023, pemerintah telah meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang menggantikan e-KTP.
IKD merupakan identitas elektronik yang tersimpan di perangkat digital, seperti smartphone. Untuk mengaktifkan Identitas kependudukan digital masyarakat perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu.
Pada awalnya, aktivasi identitas kependudukan digital hanya dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Baca Juga:Cara Pinjam Saldo DANA Rp200.000 Bayar Nanti Tanpa Akun Dana Premium dan PayLater, Modal KTP Uang Bisa CairDobby Syndrome Ketika Rasa Bersalah Membawa Kita Menghukum Diri Sendiri
Namun, sejak 20 Desember 2023, aktivasi identitas kependudukan digital juga dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang tersedia di Play Store dan App Store.
Berikut ini cara mudah mengaktifkan e-KTP jadi identitas kependudukan digital pakai HP tanpa perlu ke kantor Dukcapil.
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi IKD dan klik “Aktifkan”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, dan nomor ponsel.
- Klik “Setuju” terhadap syarat dan ketentuan aplikasi tersebut.
- Lakukan verifikasi wajah.
- Scan QR Code di kantor Dukcapil yang sesuai dengan alamat di KTP.
- Buka akun email terdaftar untuk mengecek kode aktivasi.
- Masukkan kode aktivasi serta captcha di laman aplikasi.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengaktifkan e-KTP jadi IDK secara mandiri tanpa perlu ke kantor Dukcapil.