PASUNDAN EKSPRES – Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan yang bertanggung jawab dalam bidang Komunikasi Strategis, telah memastikan bahwa kenaikan gaji TNI/Polri dan PNS sebesar 8 persen akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2024.
Pencairan gaji tersebut akan dilakukan secara rapel dan menunggu terbitnya peraturan pelaksana.
“Mohon tetap tenang, hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” jelas Yustinus dalam postingan akun X resminya @prastow, Senin (1/1/23).
Baca Juga:Cek Jadwal Tayang Bioskop Trans TV Spesial Liburan dari Tanggal 2 sampai 4 Januari 2024Gejala dan 5 Cara Mengatasi Virus Panleukopenia Pada Kucing untuk Menghidari Kematian Mendadak
Pemerintah sedang menyusun rangakaian aturan untuk menyediakan rencana kenaikan gaji PNS dan aparat TNI/Polri pada tahun 2024.
“Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri: 1) PP untuk: gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, tunjangan Veteran,” tulisnya.
Selain serangkaian PP tersebut, Yustinus juga menyampaikan bahwa pemerintah sedang merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rencana kenaikan ini sebelumnya telah diumumkan oleh Presiden Jokowi dalam Pidato Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada Rabu (16/8/23).
Gaji PNS akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen, sementara pensiunan PNS dijanjikan tambahan sebesar 12 persen.
Besaran gaji pokok PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Peraturan tersebut menetapkan bahwa gaji pokok PNS dengan golongan terendah adalah sebesar Rp1,56 juta, sementara yang tertinggi adalah Rp5,90 juta.
Baca Juga:Ratu Margrethe II Umumkan Akan Turun Tahta Pada 14 Januari 2024 dan Digantikan Pangeran Frederik3 Fakta Menarik Film 13 Bom di Jakarta yang Syutingnya Pakai Senjata Asli!
Selain itu, PNS juga menerima berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, hingga tunjangan kinerja. (Dikutip dari CNN Indonesia).
(pm)