PASUNDAN EKSPRES – Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia adalah lima tahun. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik SIM harus memperpanjangnya.
Tetapi jika masa berlaku SIM telah habis dan bahkan telat satu hari saja, maka pemilik SIM harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru.
Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru
Proses pembuatan SIM baru harus mengikuti ujian teori dan praktik. Hal ini tentu saja menjadi beban bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis. Oleh karena itu, pemerintah memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode tertentu.
Baca Juga:Faktor dan Penyebab Badan Kurus, Simak Tips Sehat untuk MengatasinyaDampak Gempa Sumedang ke Subang
Pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2023-2024, pemerintah memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023 dan 30 Desember 2023-1 Januari 2024. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut dapat memperpanjangnya tanpa perlu mengikuti ujian teori dan praktik.
Untuk memperpanjang SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus memenuhi persyaratan berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi SIM lama
- Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas
- Surat lulus uji keterampilan simulator (jika SIM yang akan diperpanjang adalah SIM A atau C)
Setelah persyaratan terpenuhi, pemilik SIM dapat memperpanjang SIM-nya dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke Satpas SIM terdekat
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM
- Melakukan pemeriksaan kesehatan
- Mengambil nomor antrian
- Menyerahkan persyaratan
- Mengikuti ujian teori dan praktik (jika SIM yang akan diperpanjang adalah SIM A atau C)
- Menunggu hasil ujian
- Membayar biaya perpanjangan SIM
- Menerima SIM baru
Biaya perpanjangan SIM di Indonesia adalah sebagai berikut: