“Saya selalu punya pemikiran positif karena kepala OPD itu adalah orang pilihan secara kompetensi. Memang ada laporan beberapa kali dari pak Sekda dan dari Inspektorat. Kemudian saya waktu itu memerintahkan inspektorat untuk meng audit secara komprehensif,” katanya.
Anne berasumsi demikian karena pada saat itu dirinya sebagai Bupati yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 itu dalam posisi yang sangat crowded.
“Apalagi yang kita lakukan bukan hanya kaitan dengan bantuan, apalagi bantuan masyarakat sudah banyak kita juga ada penanganan di bidang kesehatan yang paling berat itulah dan pengendalian ekonomi,” ujarnya.
Baca Juga:Daop 2 Bandung Pastikan Perjalanan Kereta Aman Pascagempa SumedangPertunjukan Air Mancur Sri Baduga Batal Sambut Tahun Baru Karena Debit Air Kurang
Pada sidang itu juga terungkap jika pemrakarsa bantuan untuk para pekerja yang kena PHK akibat Covid-19 adalah eks Kepala Dinas Sosial Purwakarta Asep Surya Komara. Sementara data penerima dari Ketua KSPSI Purwakarta Agus Gunawan.
Jaksa Kejari kemudian menanyakan kepada mantan Sekda Purwakarta Iyus Permana bagaimana teknis pengajuan untuk bantuan tersebut.
“Duluan Perbup, atau permohonan?,” kata jaksa bertanya.
“Permohonan dari SPSI. Memohon kepada Pemda memberikan bantuan kepada yang kena PHK,” ujar Iyus menjawab.
Iyus pun mengaku jika saat proses pengajuan bantuan tersebut, pihaknya bersama pemerintah pusat dan Bupati aktif melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan.
“Setiap minggu ada rapat zoom dengan pusat, selalu menginstruksikan dalam penggunaan dana BTT,” ucap Iyus.(add)