KARAWANG-Pemerintah kabupaten Karawang akan penerapan sistem tilang Elektronik (e-Tilang atau E-TLE). Sistem tersebut, akan mulai dioperasikan Sat Lantas Polres Karawang bersama Dishub Karawang pada awal tahun 2024.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, Sat Lantas Polres Karawang bekerjasama dengan Dinas Perhubungan setempat, akan kembali melakukan tilang melalui E-TLE. Saat ini, fasilitasnya sudah dalam pemasangan di sejumlah titik lokasi, dan akan mulai beroperasi pada awal tahun 2024 ini. Pemasangan E-TLE telah dilakukan di sejumlah titik keramaian yang ada di pusat perkotaan Kabupaten Karawang.
“Yakni Galuh Mas, di Lampu Merah Pemda, dan termasuk di Jalan Tuparev juga. Yang di mana lokasi-lokasi tersebut, merupakan pusat dari mobilitas masyarakat yang setiap harinya sangat tinggi sekali,” katanya.
Baca Juga:Dua Sungai Meluap, Dua Desa di Karawang Terendam BanjirPemda Subang Upayakan Segera Perbaiki Jembatan Cilamatan, Diusulkan Masuk Belanja Tak Terduga
Melalui pemberian hibah uang mencapai miliaran rupiah kepada Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Karawang pada awal Desember 2023. Sebesar Rp 5.673.590.000 atau Rp5,67 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang di Tahun Anggaran (TA) 2023 ini.
Penggunaannya diketahui untuk memasang sejumlah kamera pengawas yang memiliki sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di beberapa titik keramaian yang ada di Kabupaten Karawang.
“Berdasarkan hasil putusan pengadilan, sepanjang tahun 2023 atau dalam kurun waktu 1 tahun terakhir, jumlah pendapatan denda dari pelanggaran lalu lintas itu sebesar Rp893 juta. Bahkan masih ada juga pendapatan kelebihan bayar denda lalu lintas sebesar Rp35,3 juta, yang tidak diambil selama kurun waktu satu tahun, sehingga kemudian kelebihan itu ditambahkan kepada PNBP tahun ini,” katanya.(ddy/ery)