PASUNDAN EKSPRES- Pemilu 2024 semakin dekat, dan persiapan-persiapan pun telah dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Salah satu persiapan yang dilakukan oleh Bawaslu adalah rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 telah dibuka sejak tanggal 2 Januari 2024 dan akan ditutup pada tanggal 20 Januari 2024.
Baca Juga:Jangan Lewat! CPNS 2024 Buka Pendaftaran, Ini Syarat dan Jadwal yang Perlu DiketahuiKUR BRI 2024 Peluang Terbaik untuk UMKM Tingkatkan Usaha
Pendaftaran dapat dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Kantor Kelurahan/Desa masing-masing.
Salah satu hal yang menarik perhatian masyarakat dari rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah besaran gaji yang ditawarkan.
Menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum, besaran gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Pengawas TPS (PTPS) : Rp1.000.000,00 per bulan
- Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) : Rp750.000,00 per bulan
Honor tersebut dibayarkan selama masa tugas Pengawas TPS, yaitu sejak tanggal 10 Juni 2024 sampai dengan tanggal 10 Juli 2024.
Honor tersebut diberikan kepada Pengawas TPS yang telah menyelesaikan masa tugasnya dan telah membuat laporan hasil pelaksanaan tugasnya.
Besaran gaji tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan besaran gaji Pengawas TPS Pemilu 2019. Pada Pemilu 2019, besaran honor Pengawas TPS adalah sebesar Rp650.000,00 per bulan.
Kenaikan besaran gaji ini disambut baik oleh masyarakat, terutama oleh para calon Pengawas TPS.
Baca Juga:Jadwal Lengkap Debat Capres dan Cawapres 2024Call Center PLN 24 Jam Bebas Pulsa Seluruh Indonesia
Kenaikan besaran gaji tersebut dinilai sebagai bentuk apresiasi terhadap peran Pengawas TPS dalam penyelenggaraan Pemilu.
Pengawas TPS memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu. Mereka bertugas untuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Pengawas TPS juga bertugas untuk memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung secara jujur, adil, dan transparan.
Dengan adanya kenaikan besaran gaji, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk menjadi Pengawas TPS.
Hal ini tentu akan sangat membantu dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang jujur, adil, dan transparan.