Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan bahwa dalam peristiwa tersebut tidak terdapat pelanggaran pidana Pemilu. Christian Nelson Pangkey, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengkaji dugaan pelanggaran terhadap peraturan lainnya, termasuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. (Ruls)