Mengenai daerah-daerah yang masih blankspot jaringan internet di Indonesia, Dirjen Dukcapil menyatakan bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah. IKD, sekali lagi, tidak menggantikan KTP-el.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengaktifkan IKD, sebagaimana dikutip dari Indonesia Baik:
1. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, alamat email, dan nomor handphone, lalu klik tombol verifikasi data.
2. Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk Face Recognition.
3. Pilih scan QR Code yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
4. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD.
5. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan aktivasi IKD.
Perlu diingat, aktivasi KTP Digital dapat dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kecamatan sesuai domisili.
Baca Juga:5 Minuman Penurun Kolestrol Jahat, Hindari Bahaya Hipertensi Serangan Jantung dan Stroke10 Drama Korea Januari 2024 Tayang di Netflix, Marry My Husband Seru tentang Perselingkuhan
Pendafataran perlu didampingi petugas Dukcapil untuk verifikasi dan validasi melalui face recognition.