PASUNDAN EKSPRES- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang pria bernama AB (30), yang merupakan pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha. Penangkapan dilakukan terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian (hatespeech) melalui platform TikTok terkait peristiwa yang melibatkan pendukung Lukas Enembe selama penjemputan dan pemakaman di Papua.
AB diamankan pada Sabtu, 30 Desember 2023, pukul 21.30 di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta, menjelaskan bahwa AB ditangkap karena mengunggah konten video yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi pendukung Lukas Enembe pada peristiwa tersebut.
Dalam proses penangkapannya, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit handphone, wig, kaos, blazer, dan kacamata yang digunakan oleh AB dalam pembuatan videonya.
Baca Juga:Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli, Tutup Usia Setelah Perjuangan Melawan KankerEkonom Senior Rizal Ramli Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan Sosok Kritis dan Pengabdi
Kombes Jefri Dian Juniarta menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap AB merupakan bagian dari komitmen Direktorat Tindak Pidana Siber Polri untuk menjaga ruang siber dari konten negatif yang dapat merusak persatuan bangsa.
AB akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku, dan dia disangkakan dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis, dan/atau Pasal 156 KUHP.