PASUNDAN EKSPRES- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuka pendaftaran lowongan kerja sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pendaftaran ini diselaraskan dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 11, yang menyebutkan bahwa Pengawas TPS (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Menurut informasi yang diunggah oleh Bawaslu melalui akun Instagramnya @bawasluri pada Selasa (2/1/2023), Pengawas TPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara, sesuai dengan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024 akan berlangsung mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024. Calon pengawas dapat mendaftar melalui kanal Bawaslu Kab/Kota atau kantor Sekretariat Panitia Panwaslu Kecamatan setempat.
Berikut beberapa informasi penting sebelum mendaftar sebagai Pengawas TPS:
Baca Juga:Lowongan Kerja BPJS Kesehatan 2024: Posisi Admin untuk Lulusan D3 Semua JurusanRencanakan Liburan Selanjutnya! Ini Tanggal Libur Panjang Setelah Nataru 2024
Gaji Pengawas TPS
Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022, dengan rincian sebagai berikut:
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 sebesar Rp 750.000 per bulan.
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
Masa kerja Pengawas TPS sekitar 1 bulan, dimulai dari 22 Januari hingga 21 Februari 2023, mengikuti jadwal pemungutan suara pada 14 Februari.
Dokumen Persyaratan
Dokumen persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 meliputi:
- Surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el).
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir.
- Daftar riwayat hidup.
- Surat pernyataan bermaterai.
Contoh formulir pendaftaran dapat diakses di sini.
Syarat Pendaftaran
Beberapa persyaratan yang harus diperhatikan dalam proses pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 meliputi:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 21 tahun saat pendaftaran.
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
- Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftar sebagai calon PTPS.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar sebagai calon PTPS.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.