PASUNDAN EKSPRES – Pinjaman BRI KUR atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) diprediksi akan segera diberikan oleh pemerintah pada tahun 2024 dengan adanya sejumlah persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon debitur.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pada tahun 2024, alokasi dana untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai Rp47,78 triliun.
Kolaborasi Pemda, BRIN dan bank bjb Buat Mesin Pemusnah Sampah
Tujuan utama dari program KUR adalah memberikan bantuan modal investasi kepada masyarakat dan mendukung perkembangan usaha sehingga dapat meningkatkan perekonomian di Indonesia.
Baca Juga:Daftar Rumah Rusak di Subang Terdampak Gempa Bumi Guncang di SumedangRKB Kawal Gibran Awali 2024 Kampanye di Sragen
Pemerintah akan mendistribusikan dana pinjaman ini melalui beberapa bank, salah satunya adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Meski belum ada pengumuman resmi dari Bank BRI mengenai kapan pendaftaran KUR dibuka, namun berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pengajuan dana ini diperkirakan akan dibuka pada bulan Maret mendatang.
Sambil menunggu pengumuman resmi dari Bank BRI, calon debitur sebaiknya mempersiapkan informasi terkait pengajuan, seperti suku bunga, batas pinjaman, dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Libur Natal dan Tahun Baru, Catat Jadwal Buka Tutup Bank BNI, BCA, BSI, BRI, dan Mandiri
Selain itu, ada KUR Kecil dengan plafon maksimal Rp50-500 juta, suku bunga 5 persen per tahun, dan tenor 5 tahun.
Terakhir, terdapat KUR TKI dengan plafon maksimal Rp25 juta, suku bunga 6 persen, dan tenor maksimal 3 tahun.
Bank BRI memberikan batas pinjaman hingga Rp500 juta dengan suku bunga pinjaman efektif sekitar 6-9 persen per tahun, yang jika dihitung per bulan hanya sekitar 0,2 persen.
Baca Juga:Ridwan Kamil: Jabar Bisa jadi Penyumbang Suara Terbanyak Prabowo-GibranMemahami Lebih Jauh Tentang Subang, Penjabat Subang Ziarah ke Situs Subang Larang
Berikut adalah persyaratan pengajuan pinjaman KUR BRI yang harus dipenuhi oleh calon debitur:
1. Warga Negara Indonesia atau WNI yang dapat dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha yang telah berjalan selama enam bulan.