Dalam Islam Anggur Merah Cap Orang Tua, Haram atau Halal?

Anggur Merah Cap Orang Tua
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Anggur merah cap orang tua merupakan salah satu minuman beralkohol yang populer di Indonesia.

Minuman ini terbuat dari anggur merah yang difermentasi, sehingga mengandung alkohol.

Menurut hukum Islam, apakah Anggur Merah Cap Orang Tua Halal?

Hukum Mengonsumsi Minuman Beralkohol

Baca Juga:Beberapa Aplikasi Jual Uang Kuno yang Cepat Tanpa CaloKekuatan Batu Khodam Merah Delima

Dalam Islam, minuman yang memabukkan disebut dengan khamr. Khamr hukumnya haram untuk dikonsumsi, baik sedikit maupun banyak, baik sadar maupun tidak sadar. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang berbunyi:

“Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram.” (HR. Muslim)

Kandungan Alkohol dalam Anggur Merah Cap Orang Tua

Anggur merah cap orang tua mengandung alkohol dengan kadar sekitar 13% hingga 16%. Kadar alkohol ini cukup tinggi, sehingga dapat menyebabkan mabuk jika dikonsumsi dalam jumlah yang cukup.

Pandangan Jumhur Ulama

Jumhur ulama berpendapat bahwa segala sesuatu yang memabukkan, termasuk anggur merah, hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak, baik sadar maupun tidak sadar. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang telah disebutkan di atas.

Pandangan Minoritas Ulama

Ada beberapa ulama minoritas yang berpendapat bahwa anggur merah hukumnya halal jika dikonsumsi tidak sampai mabuk. Namun, pendapat ini tidak disepakati oleh jumhur ulama.

Hal ini karena anggur merah mengandung alkohol yang dapat menyebabkan mabuk.

0 Komentar