PASUNDAN EKSPRES – Dalam persiapan menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan digelar pada bulan Februari mendatang, sangat penting untuk memverifikasi keberadaan Anda di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Cara Cepat dan Mudah Cek DPT Secara Online.
DPT merupakan daftar pemilih yang bersifat sementara, hasil dari pemutakhiran akhir yang diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, dirangkum oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan kemudian direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.
Daftar ini mencatat pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan diumumkan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Umum.
Baca Juga:HP Xiaomi Terbaik Akan Turun Harga Awal 2024Review Tablet Murah Samsung Galaxy Tab A9
DPT juga berfungsi sebagai daftar pemilih tetap yang telah disahkan dan diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Cara Cepat dan Mudah Cek DPT Secara Online
Penting bagi pemilih untuk memanfaatkan hak pilihnya dengan memenuhi persyaratan identifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prosedur untuk Memeriksa DPT Pemilu 2024 secara Online:
1. Kunjungi situs resmi KPU atau akses link infopemilu.kpu.go.id atau kalian bisa kunjungi cekdptonline.kpu.go.id/
2. Pilih opsi “Cek DPT Online” atau kunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id.
3. Temukan “Pencarian Data Pemilih”.
4. Isi data seperti kabupaten/kota sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan 16 digit, atau nama lengkap dan tanggal lahir.
5. Pastikan semua informasi pribadi yang dimasukkan sudah benar.
6. Klik tombol “Pencarian”.
7. Jika terdaftar, akan muncul nama dan TPS sesuai dengan data yang dimasukkan. Jika tidak terdaftar, akan ada peringatan “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”
Syarat-syarat Menjadi Pemilih pada Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022 pasal 4.
Baca Juga:Mengenal Lebih Dekat dengan Microsoft Surface Pro 5Kronologi Petugas Dishub Jakarta di Atas Kap Mobil
Beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk memenuhi syarat sebagai pemilih antara lain:
1. Sudah mencapai usia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, dan sudah menikah atau pernah menikah.
2. Tidak sedang kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dapat dibuktikan dengan KTP elektronik.